Ketentuan Tarik Peserta Didik di Aplikasi Dapodik Versi 2016

Berikut ketentuan tentang cara tarik data peserta didik baru di aplikasi Dapodik v.2016 yang admin bagikan dari postingan Pak Edy Dapodik sebagai berikut:

Untuk peserta didik baru yang ditarik dari jenjang sebelumnya (SD kelas 6, SMP kelas 9) dapat dilakukan tanpa menunggu diluluskan, proses penarikan akan menyebabkan status siswa tersebut diluluskan oleh sistem dari jenjang sebelumnya.


Sedangkan untuk tarik sesama jenjang (mutasi) tetap membutuhkan status dikeluarkan terlebih dahulu dari sekolah asal.


Tag : Info Dapodik
0 Komentar untuk "Ketentuan Tarik Peserta Didik di Aplikasi Dapodik Versi 2016"

Back To Top