Berdasarkan pada surat edaran resmi Dirjen Dikdasmen Nomor 07/D/SE/2016 tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah di seluruh Indonesia pada tanggal 4 Agustus 2016 sebagai berikut:
Menyusul surat edaran Nomor 07/D/SE/2016 tentang Pendataan Siswa Penerima KIP tanggal 4 Mei 2016 disampaikan bahwa KIP telah dikirimkan kepada 17.343.812 siswa/anak usia 6-21 tahun dari keluarga miskin.
Sehubungan dengan hal tersebut agar anak dapat memperoleh KIP maka dimohon kesediaan sekolah untuk mendata siswa penerima KIP dan siswa yang berasal dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dalam aplikasi Dapodik dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menanyakan kepada seluruh siwa apakah sudah menerima KIP dan membawa kartu tersebut ke sekolah.
2. Memasukkan data KIP ke aplikasi Dapodik paling lambat 31 Agustus 2016. Jika nama di KIP sesuai dengan Dapodik maka sekolah klik kolom <salin jika sesuai dengan Dapodik>. Apabila terdapat perbedaan penulisan nama yang tertera dalam KIP maka tetap dimasukkan dengan mengisi secara manual pada kolom <nama_tertera_di_KIP>
3. Memasukkan data KKS ke dalam aplikasi Dapodik pada kolom <No. KKS> apabila siswa tersebut tidak mendapatkan KIP namun berasal dari orangtua pemegang KKS.
4. KIP dan KKS yang sudah dimasukkan dalam aplikasi Dapodik dikembalikan kepada siswa yang bersangkutan.
5. Peserta didik yang layak mendapatkan KIP tapi tidak memiliki KIP/KKS/KPS, maka sekolah menginputkannya pada kolom <usulan_dari_sekolah> dan mengisi alasannya pada kolom <Alasan_layak_PIP>.
6. KIP tidak dapat dipindahkan kepemilikan kepada orang lain selain nama yang tercantum dalam kartu.
7. Anak yang telah putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah yang mempunyai KIP agar didaftarkan kembali bersekolah paling lambat 31 Agustus 2016.
Tag :
Sekolah
0 Komentar untuk "Download Surat Edaran Pendataan KIP dari Aplikasi Dapodik Versi 2016"