Home » Archives for June 2016
Wednesday, June 29, 2016
NISN Baru Akan Diberikan Mulai Dari Jenjang PAUD
Berdasarkan surat edaran Kemdikbud nomor 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016 tersebut mengatur kembali mekanisme penerbitan NISN yang telah dilakukan oleh PDSPK, dan pengelola Dapodik PAUD dan Dapodikdasmen SD, SMP, SLB, SMA/SMK mulai pada tahun ajaran 2016/2017 NISN mulai dibuat pada jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) yang dilakukan oleh operator Dapodik PAUD Dikmas tentunya.
Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin penting seperti adanya ketentuan bahwa NISN akan dapat diterbitkan secara otomatis dengan syarat dan ketentuan berlaku.
![]() |
Selain itu, hal penting lainnya adalah penerbitan akan dilakukan PDSPK setiap tahun ajaran baru untuk tingkat SD, SMP, SLB SMA/SMK dan TK A, B serta Kejar Paket A, B, dan C.
Untuk batas waktu pengiriman data siswa / peserta didik baru yang akan mendapatkan NISN baru yakni pengisian data peserta didik yang valid dan lengkap serta disinkronisasikan melalui aplikasi Dapodik pada akhir bulan September 2016 untuk jenjang Dapodikdasmen dan untuk Dapodik PAUD Dikmas paling lambat disinkronisasikan pada bulan Nopember 2016.
Lalu, bagaimana jika data peserta didik belum diisi ataupun dikirimkan, maka ketentuan penerbitan NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya.
Oleh karena itu, operator sekolah mulai tahun pelajaran 2016/2017 diharapkan dapat segera mengisikan data peserta didik serta data penting sekolah lainnya melalui aplikasi Dapodik sebelum batas akhirnya, sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan baik peserta didik pada khususnya maupun sekolah pada umumnya.
Demikian informasi mengenai akan adanya kemungkinan akan diterbitkannya NISN mulai jenjang PAUD di tahun pelajaran 2016/2017. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Tuesday, June 28, 2016
Cara Memperbaiki Akreditasi Sekolah di Verval SP
Blogomjhon - Untuk melakukan perbaikan Akreditasi Sekolah BAN-SM melalui Verval SP yang perlu Anda persiapkan adalah hasil scan SK Akreditasi Sekolah terbaru dengan format PDF. Perlu diketahui pula bahwa pada aplikasi Dapodik untuk menu Akreditasi langsung di push dari BAN-SM.
Prosedur untuk memperbaki Akreditasi Sekolah adalah dengan mengunjungi halaman vervalsp.data.kemdikbud.go.id terlebih dahulu. Masukan username dan password akun operator masing-masing sekolah. Jika sebelumnya sudah pernah melakukan verval pd atau verval PTK tentunya bisa login ke halaman ini. Namun, bagi yang belum terdaftar Anda bisa melakukan registrasi terlebih dahulu.
Cara Melakukan Perbaikan Akreditasi Sekolah di Verval SP adalah sebagai berikut :
1. Pertama pastikan sudah menyiapkan SK Akreditasi Sekolah terbaru beserta hasil scan dengan format pdf (max 1MB).
2. Kunjungi halaman vervalsp.data.kemdikbud.go.id, login dengan akun operator. Setelah berhasil login, silahkan klik Menu - Pengelolaan - Perbaikan Akreditasi.
3. Maka akan muncul data seperti berikut ini, isi data yang diminta kemudian klik browse untuk menginput hasil scan pdf SK akreditasi. Kemudian klik simpan.
Silahkan inputkan apa yang ada pada SK Akredisai Sekolah terbaru, dan yang terakhir hasil scan SK Akreditas dalam format PDF tadi sesuai ukuran yang ditentukan segera diuploadkan, untuk mengakhiri klik simpan.
Demikian informasi bagaimana cara memperbaiki Akreditasi Sekolah BAN-SM Melalui Verval SP, semoga bermanfaat.
Monday, June 27, 2016
Surat Edaran Resmi Kemdikbud RI Tentang Kebijakan Pengelolaan NISN / Data Peserta Didik
Menjelang tahun pelajaran 2016/2017, sistem pendataan pendidikan di Indonesia akan semakin intensif. Hal ini tentu perlu diperhatikan bagi seluruh jenjang pendikan mulai dari PAUD, Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan Menengah.
Terlebih sejak diberlakukannya sistem pendataan pendidikan satu pintu yakni melalui aplikasi Dapodik yang mengakomodir berbagai macam entitas data penting / pokok pendidika yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
Salah satu poin penting dalam pendataan dalam sistem Dapodik adalah adanya Pengelolaan Data Peserta Didik.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kemdikbud RI pada tanggal 27 Juni 2016 telah mengirimkan surat edaran nomor 319966/A/LL/2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) se- Indonesia tentang Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik sebagai berikut :
Berdasarkan Permendikbud No: 79 Tahun 2015 tentang Dapodik dan memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya dengan hasil kesepakatannya sebagai berikut:
1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN;
2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:
a. bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;
b. bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;
c. bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.
3. Waktu pengisian data Peserta Didik baru ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut:
a. untuk Dapo-Dikdasmen dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan September pada tahun ajaran yang sama;
b. untuk Dapo-PAUD-Dikmas dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan November pada tahun ajaran yang sama.
4. Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu seperti yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya;
5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan seperti dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:
a. berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan;
b. berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan;
6. Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.goid.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) di seluruh Indonesia untuk dapat mensosialisasikan dan menginformasikan kepada seluruh Operator Sekolah yang ada di wilayah unit kerja masing-masing. Dalam surat edaran ini disampaikan tembusan kepada Yth. Dirjen Dikdasmen, Yth. Dirjen PAUD dan Dikmas, serta kepada Yth. Kepala Balitbang Kemdikbud RI.
Thursday, June 23, 2016
PP Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian THR Bagi PNS
Tunjangan Hari Raya tahun anggaran 2016 bagi PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016.
PP ini dibuat karena Pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan bagi PNS sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian pada negara. Pemberian tunjangan hari raya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS.
Pemberian tunjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat negara diberikan sevesar gaji poko sebulan.
Penetapan peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi PNS
Tunjangan hari raya tersebut diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Perlu diketahui bahwa gaji pokok tidak dikenakan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam PP Nomor 20 Tahun 2016 tersebut dijelaskan bahwa tunjangan hari raya PNS akan dibayarkan pada bulan Juni 2016 dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat negara menerima lebih dari satu gaji pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar
2. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat negara menerima lebih dari satu gaji pokok kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Download selengkapnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi PNS.
PP Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas / Gaji 13 bagi PNS
Gaji ketiga belas merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS.
Sehubungan dengan gaji ketiga belas, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 yang dapat dijadikan sebagai acuan pemberian gaji tambahan tersebut.
Perlu diketahui bahwa Jumlah gaji ketiga belas yang diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni 2016.

Pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun atau tunjangan diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan.
Besaran penghasilan yang dimaksud tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru atau dosen, tambahan penghasilan bagi guru PNS, intensif khusus dan tunjangan lain yang sejenis.
Selanjutnya pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juni 2016. Sedangkan tunjangan kinerja ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juli tahun 2016 ini.
Download selengkapnya PP Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas PNS
Surat Tentang Penyediaan/Pembelian Buku Kurikulum 2013 Melalui e-Purchasing LKPP
Berdasarkan surat Keputusan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud nomor 305/KEP/D/KR /201647/D1/KEP/KP/2016 telah ditetapkan sekolah pelaksana Kurikulum 2013 tahun pelajaran 2016/2017.
Selanjutnya sekolah yag sebelumnya belum melaksanakan K13, saat ini sedang dilakukan pelatihan-pelatihan di LPMP di wilayahnya masing-masing.

Permasalahan yang muncul pada pelaksanaan K13 pada tahun-tahun sebelumnya adalah pengadaan buku guru dan buku siswa yang terlambat, tentu ini menjadi PR bagi pemerintah. Dan alternatifnya adalah guru harus mengunduh buku-buku tersebut melalui internet.
Sehubungan dengan penyediaan buku kurikulum 2013 tahun pelajaran 2016/2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan surat edaran tentang penyediaan buku teks pelajaran.
Adapun 3 (tiga) poin penting terkait surat edaran tersebut di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Saat ini buku teks pelajaran K13 yang direvisi untuk kelas 1, 4, 7, dan 10 dalam proses pengadaan dengan sistem pembelian elektronik (e-purchasing) yang difasilitasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Proses pengadaan tersebut direncanakan akan selesai pada pertengahan bulan Juli 2016
2. Pembelian buku teks pelajaran K13 seperti pada poin1 dipesan langsung oleh sekolah kepada penyedia terpilih dengan menggunakan dana BOS. Daftar penyedia terpilh akan ditayangkan pada laman e-katalog LKPP
3. Apabila proses pembelian buku teks pelajaran K13 tersebut belum selesai sampai awal tahun pelajaran, maka sambil menunggu proses pemesanan buku, sekolah dapat :
1. Menggunakan buku K13 yang telah dibeli pada tahun pelajaran sebelumnya
2. Memanfaatkan buku teks pelajaran yang sesuai dan tersedia di sekolah sebagai pengayaan sumber belajar
Download selengkapnya Surat Edaran tentang Penyediaan/Pembelian Buku Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017 Melalui e-Purchasing LKPP silahkan klik pada link berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Thursday, June 9, 2016
Download Materi Pdf Pelatihan Kurikulum 2013 Lengkap Tahun 2016
Rekan-rekan guru di manapun Anda berada. Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional.
Arus globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern seperti dapat terlihat di World Trade Organization (WTO).
Elemen Kurikulum 2013
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan, standar penilaian pendidikan (UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Di dalam kerangka pengembangan kurikulum 2013, dari 8 satandar nasional pendidikan seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, hanya 4 standar yang mengalami perubahan yang signifikan, seperti yang tertuang di dalam matriks berikut ini.
Materi pelatihan kurikulum 2013 yang akan admin bagikan ini terdiri dari 7 file yang dibuat dalam bentuk pdf. Silahkan unduh materi tersebut pada link di bawah ini :
1) Download Materi Umum Pelatihan dan Pendampingan
3) Download Materi Umum Penumbuhan Budi Pekerti
4) Download Materi Umum Pelatihan dan Pendampingan
5) Download Materi Umum Literasi Revised Hires
6) Download Materi Umum Gerakan Literisasi Sekolah
Demikian share mengenai link download buku Materi Pelatihan Kurikulum 2013 Lengkap Tahun 2016 Format Pdf, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Kemdikbud Pangkas Anggaran Sejumlah 6.5 T Untuk Efisiensi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memangkas sejumlah Rp 6.523, 9 miliar (Rp 6.5 T) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, menjadi sebesar Rp 42.605, 9 miliar. Hal ini tercantum di dalam Surat Kementerian Keuangan No. S-377/MK.02/2016.
Jumlah penghematan terdiri dari Rp 3.633 miliar untuk efisiensi belanja operasional, dan Rp 2.890, 9 miliar efisiensi belanja lainnya.
“Kita memangkas 6.5 T, jadi alokasi anggaran Kemendikbud menjadi Rp 42 T, dan ini memang dilakukan karena adanya pengurangan anggaran Kementerian,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, pada Rapat Kerja Badan Anggaran, di Gedung Dewan Perwakilam Rakyat, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Dijelaskan Menteri Anies, sumber pengurangan berasal dari kegiatan yang bersifat pendukung. “Semua program prioritas kita aman, rehab, dan pembangunan kelas baru. Program yang banyak digeser adalah kegiatan-kegiatan yang sifatnya pendukung,” jelas Menteri Anies.
Untuk perjalanan dinas (perjadin), Menteri Anies mengungkapkan akan tetap mempertahankannya karena melekat dengan program-program Kemendikbud.
“Ini yang berbeda di kementerian lain ada anggaran perjalanan dinas tapi kalau di Kemendikbud itu, anggaran perjalanan dinas itu menempel dengan program,” ujarnya.
Dia mencontohkan, ketika ingin melatih guru, Kemendikbud harus ‘menerbangkan’ para guru. Selain itu, penyelenggaraan Olimpiade Sains Nasional, ada sekitar 2500 siswa berlomba, yang dimasukkan perjadin. “Jadi, biaya perjadin itu bagian dari program,” ujarnya.
Sehingga, terdapat dua strategi efisiensi anggaran yang akan dilakukan. Pertama, strategi penggunaan anggaran tahun 2016 lebih kepada pengurangan volume. “Jadi, yang diterapkan sekarang itu volumenya dikecilkan sebagian tetap jalan tapi volume dikecilkan,” ujarnya.
Kedua, penyelenggaraan kegiatan akan lebih melibatkan pemerintah daerah melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Itu strategi kedua, kegiatan tersebut tetap juga kita lakukan tapi dengan memasukkannya lewat Dana Alokasi Khusus (DAK),” ujarnya.
Nantinya, Kemendikbud menyiapkan aturan, Petunjuk Teknis (Juknis) untuk melakukan kegiatan yang seharusnya dilakukan melalui anggaran Kemendikbud, tapi menjadi menggunakan anggaran daerah.
“Selama kegiatan itu bisa dilakukan, misalnya kita kirim orangnya, sarananya tapi yang selenggarakan itu daerah,” jelasnya.
Terkait juknis, Menteri Anies menjanjikan untuk tidak kaku, tapi tetap memberikan batasan-batasan tegas bagi daerah agar tidak disalahgunakan. Sehingga pemerintah daerah bisa lebih rileks, dan tidak kaku melaksanakannya. Harapannya, penyerapan anggaran daerah akan lebih baik. Selain itu, batasan-batasan tersebut agar kekuasaan itu tidak disalahgunakan.
“Jadi, jangan sampai (aturan) terlalu ketat mereka ga bisa bergerak tapi terlalu longgar aturan itu malah jadi ada abuse dan disalahgunakan,” jelas Menteri Anies.
Selanjutnya, terdapat usulan sumber penghematan anggaran, meliputi biaya operasional non gaji (belanja langganan daya, jasa dan pemeliharaan lainnya), pembangunan gedung baru ( yang masih diblokir karena moratorium), pengadaan tanah baru, perjalanan dinas yang tidak terkait dengan kegiatan prioritas, jasa konsultan dan jasa profesi, belanja barang non infrastruktur termasuk kendaraan yang belum terkontrak, dan bantuan pembangunan sarana pendidikan dan peralatan pendidikan yang diserahkan kepada masyarakat/daerah yang jika dikurangi tidak menimbulkan gejolak sosial. *** (Gloria Gracia).
Jakarta, 6 Juni 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat -Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)






