Home » Posts filed under NISN
Showing posts with label NISN. Show all posts
Wednesday, June 29, 2016
NISN Baru Akan Diberikan Mulai Dari Jenjang PAUD
Berdasarkan surat edaran Kemdikbud nomor 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016 tersebut mengatur kembali mekanisme penerbitan NISN yang telah dilakukan oleh PDSPK, dan pengelola Dapodik PAUD dan Dapodikdasmen SD, SMP, SLB, SMA/SMK mulai pada tahun ajaran 2016/2017 NISN mulai dibuat pada jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) yang dilakukan oleh operator Dapodik PAUD Dikmas tentunya.
Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin penting seperti adanya ketentuan bahwa NISN akan dapat diterbitkan secara otomatis dengan syarat dan ketentuan berlaku.
![]() |
Selain itu, hal penting lainnya adalah penerbitan akan dilakukan PDSPK setiap tahun ajaran baru untuk tingkat SD, SMP, SLB SMA/SMK dan TK A, B serta Kejar Paket A, B, dan C.
Untuk batas waktu pengiriman data siswa / peserta didik baru yang akan mendapatkan NISN baru yakni pengisian data peserta didik yang valid dan lengkap serta disinkronisasikan melalui aplikasi Dapodik pada akhir bulan September 2016 untuk jenjang Dapodikdasmen dan untuk Dapodik PAUD Dikmas paling lambat disinkronisasikan pada bulan Nopember 2016.
Lalu, bagaimana jika data peserta didik belum diisi ataupun dikirimkan, maka ketentuan penerbitan NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya.
Oleh karena itu, operator sekolah mulai tahun pelajaran 2016/2017 diharapkan dapat segera mengisikan data peserta didik serta data penting sekolah lainnya melalui aplikasi Dapodik sebelum batas akhirnya, sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan baik peserta didik pada khususnya maupun sekolah pada umumnya.
Demikian informasi mengenai akan adanya kemungkinan akan diterbitkannya NISN mulai jenjang PAUD di tahun pelajaran 2016/2017. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Monday, June 27, 2016
Surat Edaran Resmi Kemdikbud RI Tentang Kebijakan Pengelolaan NISN / Data Peserta Didik
Menjelang tahun pelajaran 2016/2017, sistem pendataan pendidikan di Indonesia akan semakin intensif. Hal ini tentu perlu diperhatikan bagi seluruh jenjang pendikan mulai dari PAUD, Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan Menengah.
Terlebih sejak diberlakukannya sistem pendataan pendidikan satu pintu yakni melalui aplikasi Dapodik yang mengakomodir berbagai macam entitas data penting / pokok pendidika yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
Salah satu poin penting dalam pendataan dalam sistem Dapodik adalah adanya Pengelolaan Data Peserta Didik.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kemdikbud RI pada tanggal 27 Juni 2016 telah mengirimkan surat edaran nomor 319966/A/LL/2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) se- Indonesia tentang Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik sebagai berikut :
Berdasarkan Permendikbud No: 79 Tahun 2015 tentang Dapodik dan memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya dengan hasil kesepakatannya sebagai berikut:
1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN;
2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:
a. bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;
b. bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;
c. bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.
3. Waktu pengisian data Peserta Didik baru ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut:
a. untuk Dapo-Dikdasmen dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan September pada tahun ajaran yang sama;
b. untuk Dapo-PAUD-Dikmas dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan November pada tahun ajaran yang sama.
4. Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu seperti yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya;
5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan seperti dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:
a. berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan;
b. berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan;
6. Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.goid.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) di seluruh Indonesia untuk dapat mensosialisasikan dan menginformasikan kepada seluruh Operator Sekolah yang ada di wilayah unit kerja masing-masing. Dalam surat edaran ini disampaikan tembusan kepada Yth. Dirjen Dikdasmen, Yth. Dirjen PAUD dan Dikmas, serta kepada Yth. Kepala Balitbang Kemdikbud RI.
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)

