Monday, January 7, 2019
Cara Mengisi Data Dapodik PAUD dan Dikmas Semester Genap Tahun 2018/19
Mulai hari ini tanggal 7 Januari 2019, pengisian data Dapodik PAUD dan Dikmas dapat dilakukan kembali. Saat ini, penginputan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi/metode Dapodik Online (http://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodik). Kami akan merilis aplikasi Dapodik Offline dalam waktu dekat.
Bagi satuan pendidikan PAUD yang hendak menggunakan aplikasi Dapodik Online, silahkan mengubah dulu metode sinkronisasinya melalui aplikasi Manajemen Dapodik PAUD dan Dikmas (http://manajemen.paud-dikmas.kemdikbud.go.id)
Bagi satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan, sampai saat ini data peserta didik yang diinput pada semester Genap tahun 2018/19 tidak ditarik ke aplikasi PDUN.
Sesuai dengan informasi sebelumnya perubahan data peserta didik hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Verval PD, oleh karena itu dimohon bagi satuan pendidikan yang belum memiliki akun SDM Kemendikbud agar mendaftar melalui halaman http://sdm.data.kemdikbud.go.id
Selamat melakukan pendataan, Terima Kasih
Tim Dapodik PAUD dan Dikmas
Thursday, September 13, 2018
Progres Pemutakhiran Dapodikdasmen Tahun Ajaran 2018/2019
Yang terhormat,
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
Operator Dapodik
Di Seluruh Nusantara
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
Operator Dapodik
Di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5749/D/R/2018 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019, telah disampaikan bahwa sekolah harus melakukan sinkronisasi/pengiriman data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 sampai dengan tanggal 21 September 2018 yang merupakan batas akhir pengambilan data/cut off untuk program BOS triwulan IV tahun 2018. Namun demikian dari pengecekan data di server Dapodikdasmen per-tanggal 12 September 2018 diketahui bahwa masih banyak sekolah dengan status partisipasi BOS adalah “menerima” (pada aplikasi Dapodikdasmen menjawab “Ya”), akan tetapi belum melakukan sinkronisasi (Daftar sekolah dapat diunduh pada lampiran berita ini).
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar kembali menginstruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah binaannya sesuai dengan kewenangannya supaya melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodikdasmen 2019. Demikian juga LPMP dan Pengawas Sekolah dengan berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi dan validasi data Dapodikdasmen sesuai dengan kewenangannya pada wilayah binaan masing-masing.
Beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan terkait kelengkapan data Dapodik untuk pengambilan data/cut off untuk program BOS sebagai berikut:
1. Data siswa yang akan terhitung adalah data siswa pada semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019.
2. Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar, dan jenis rombel yang dihitung adalah Rombel Reguler, Rombel Terbuka, dan Rombel Kelas Jauh sedangkan Rombel Teori, Praktek, dan Ekskul tidak dihitung.
3. Khususnya untuk SMA dan SMK harus memperhatikan pengisian data program pengajaran/program keahlian/ kompetensi keahlian sebagai berikut:
- SMA yang baru tahun pertama menerapkan Kurikulum 2013
Kelas X = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas XI dan XII = Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)/Bahasa
- SMA Kurikulum 2013
Kelas X, XI, dan XII = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial
- SMK yang baru tahun pertama menerapkan Kurikulum 2013
Kelas X = Program Keahlian
Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian
- SMK Kurikulum 2013
Kelas X = Program Keahlian
Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian
4. Data Rombongan Belajar harus diisikan WALI KELAS
5. Rombongan Belajar harus diisikan lengkap sampai dengan data pembelajaran dan jadwal pelajaran.
6. Data siswa disarankan melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Sekolah dihimbau untuk dengan seksama memperhatikan kelengkapan dan kevalidan datanya. Apabila data yang diisikan tidak lengkap maka TIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Saturday, August 25, 2018
Rilis Dapodik PAUD v.3.3.0 Tahun Ajaran 2018/19
Dapodik Offline (PAUD) dirilis pada hari ini tanggal 24 Agustus 2018 untuk pengisian data Semester 1 (Ganjil) 2018/19. Sebelum menggunakan aplikasi ini, mohon baca pedoman penggunaan terlebih dahulu pada alamat https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2018/08/Pedoman-Dapodik-PAUD-2018.pdf
Secara umum perubahan yang terdapat pada versi ini adalah
- Kode Registrasi PAUD diubah menjadi kode registrasi sepanjang 36 karakter.
- Satuan Pendidikan PAUD diberikan pilihan menggunakan aplikasi Dapodik Offline dan Online, sesuai dengan kemampuan jaringan di daerah masing-masing.
- Manajemen PTK (Penambahan, Penugasan PTK, Mutasi PTK) tidak lagi dilakukan oleh Satuan Pendidikan tetapi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Aplikasi Dapodik Offline (PAUD) dapat menggunakan username dan password Dapodik yang sama dengan tahun ajaran lalu, tetapi menggunakan kode registrasi 36 karakter.
Selain menghubungi Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan/Lembaga dapat mengetahui kode registrasi baru dengan login ke manajemen menggunakan akun Dapodik tahun ajaran lalu.
Dapodik Online saat ini masih belum resmi dirilis, dan masih dalam tahap penyempurnaan. Informasi lebih lanjut tentang penggunaan Aplikasi Dapodik Online akan dikabarkan lebih lanjut pada website ini.
Terima Kasih.
Sumber : https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodik-paud/rilis-dapodik-offline-paud-v-3-3-0-tahun-ajaran-2018-19/
Friday, August 17, 2018
Rilis Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019
Yth. Bapak/Ibu
Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
Operator Dapodik SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
Operator Dapodik SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Telah menjadi agenda rutin bahwa setiap pergantian tahun ajaran di sekolah juga akan diikuti dengan pergantian versi Aplikasi Dapodikdasmen versi baru. Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen yang dilakukan secara terus-menerus merupakan upaya untuk selalu meningkatkan kualitas data Dapodik dan juga upaya untuk mengakomodasikan regulasi yang berlaku, di antaranya aturan yang baru terbit pada tahun 2018 seperti Permendikbud No 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat dan Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Pembaruan juga dilakukan untuk menyelaraskan terhadap prosedur dan mekanisme pemanfaatan data Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Telah menjadi agenda rutin bahwa setiap pergantian tahun ajaran di sekolah juga akan diikuti dengan pergantian versi Aplikasi Dapodikdasmen versi baru. Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen yang dilakukan secara terus-menerus merupakan upaya untuk selalu meningkatkan kualitas data Dapodik dan juga upaya untuk mengakomodasikan regulasi yang berlaku, di antaranya aturan yang baru terbit pada tahun 2018 seperti Permendikbud No 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat dan Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Pembaruan juga dilakukan untuk menyelaraskan terhadap prosedur dan mekanisme pemanfaatan data Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Puji syukur Alhamdulillah, Tim Dapodikdasmen telah menyelesaikan proses pengujian aplikasi Dapodikdasemen versi baru untuk digunakan pada Tahun Ajaran 2018/2019 sesuai dengan jadwal. Maka pada kesempatan ini bertepatan dengan peringatan Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia telah dirilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 dimana terdapat perubahan yang cukup signifikan dengan penggunaan database versi baru, pembaruan beberapa fitur dan juga penambahan fitur baru, validasi data, serta perbaikan beberapa bug versi sebelumnya. Sejak dirilisnya Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 ini, maka Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2018, 2018.b patch 1 dan patch 2) dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan lagi.
Secara teknis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 telah menggunakan database yang baru, oleh karenanya Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2018, 2017b patch 1 dan patch 2) tidak dapat langsung di upgrade ke Dapodikdasmen versi 2019, akan tetapi harus melakukan install ulang dan registrasi ulang. Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 hanya dirilis dalam bentuk INSTALLER dan tidak ada versi UPDATER.
Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019:
- [Pembaruan] Penambahan referensi Kurikulum 2013 Revisi
- [Pembaruan] Penamaan siswa dengan huruf kapital di awal kata
- [Pembaruan] Penambahan referensi Kurikulum Sekolah Perjanjian Kerjasama (SPK)
- [Pembaruan] Penambahan referensi Kepanitiaan Sekolah
- [Pembaruan] Penambahan referensi tugas tambahan Bendahara BOS
- [Pembaruan] Migrasi hasil integrasi PPDB ke dalam database Dapodikdasmen
- [Pembaruan] Proses kelulusan bersama untuk siswa tingkat akhir
- [Pembaruan] Penambahan peringatan dini saat penghapusan data yang berkaitan dengan tunjangan profesi guru
- [Pembaruan] Penambahan dan mengkadaluarsakan (meng-expired-kan) referensi tugas tambahan guru
- [Pembaruan] Penambahan referensi prasarana: lapangan, kantin dan lapangan parkir
- [Pembaruan] Penyatuan Database Dikdas dan Database Dikmen
- [Pembaruan] Mewajibkan sekolah memilih Kurikulum 2013 untuk rombongan belajar dengan tingkat 1, 7 dan 10 di semua jenjang
- [Pembaruan] Panambahan tabulasi pada Menu Validasi Lokal untuk mengecek referensi yang terikat dengan data sekolah, GTK, Peserta Didik, Sarpras dan Rombel
- [Pembaruan] Penambahan validasi dengan status warning untuk mengecek jumlah rombel berdasarkan rasio jumlah peserta didik
- [Pembaruan] Penambahan validasi dengan status warning untuk peserta didik SD yang berumur di bawah 5 tahun 6 bulan terhitung dari tanggal 01 Juli 2018
- [Pembaruan] Penambahan validasi dengan status invalid untuk semua TMT pada rincian GTK jika selisih tanggal lahir < 15 tahun dari TMT tersebut
- [Pembaruan] Penambahan fitur web service untuk digunakan oleh aplikasi selain Dapodikdasmen guna kepentingan sekolah
- [Perbaikan] Perubahan alur pengisian untuk KIP dan PIP pada peserta didik
- [Perbaikan] Penonaktifan tambah Peserta Didik Baru untuk jenjang SMP, SMA dan SMK Reguler (kecuali daerah khusus)
- [Perbaikan] Isian secara otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana sesuai standar prasarana
- [Perbaikan] Perbaikan pada security aplikasi
- [Perbaikan] Penyesuaian aplikasi dengan strukur database terbaru (versi 2.80)
Proses tarik dan tambah data peserta didik dapat dilakukan pada laman yang baru, yaitu laman Kelola Data Sekolah. Laman Kelola Data Sekolah dapat diakses pada alamat berikut (Klik Disini). Panduan penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen dan Laman Kelola Data Sekolah telah dideskripsikan pada Buku Panduan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 (terlampir).
Untuk itu kepada seluruh Bapak/Ibu Operator Dapodik untuk segera melakukan upgrade ke Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 dan melakukan pemutakhiran data Tahun Ajaran 2018/2019.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam Satu Data,
KERJA KITA, PRESTASI BANGSA
Admin Dapodikdasmen
Sunday, April 1, 2018
Tunjangan Guru Kemdikbud Menggunakan Dapodik
Program-program pendidikan akan terlaksana secara tepat sasaran apabila data-data yang dibutuhkan tersaji secara cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus diperbarui (up to date). Jika itu terwujud, maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan.
Untuk merealisasikannya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengembangkan suatu sistem pendataan skala nasional terpadu, yaitu Data Pokok Kependidikan (Dapodik).
Dengan Dapodik, semua data guru yang akan diberikan aneka tunjangan sudah terintegrasi sehingga usulan data calon secara manual tidak lagi digunakan. Kebenaran dan keabsahan data guru yang dimasukkan ke dalam Dapodik, akan dimanfaatkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk melakukan pendataan dan verifikasi sehingga proses yang terkait dengan tunjangan profesi guru menjadi lebih mudah. Dari data yang ada di Dapodik itu, Ditjen GTK kemudian menentukan siapa guru yang berhak dan tidak berhak menerima aneka tunjangan, yang selanjutnya akan ditransfer ke dalam Sistem Informasi Tunjangan (Simtun).
Munculnya berbagai permasalahan yang dikeluhkan sebagian guru terkait Dapodik, menurut Ditjen GTK bersumber dari kurang pedulinya guru terhadap data yang dimasukkan ke dalam aplikasi yang ada.
Kemdikbud setiap tahun selalu menyempurnakan peraturan terkait penyaluranan aneka tunjangan kepada guru. Hal itu untuk menghindari terjadinya salah sasaran, dan memperbaiki hal-hal yang belum sempurna, walaupun secara keseluruhan mekanisme yang dijalankan selama ini sudah memperhatikan segala aspek yang terkait dengan penyaluran aneka tunjangan.
Karena itu, pembaharuan data Dapodik, sesuai dengan surat edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 25/D/SE/BP/2018, menjadi sangat penting. Pembaharuan data ini juga membutuhkan kepedulian guru. Karena untuk mengkonfirmasi keakuratan data, guru berperan penting terhadap kebenaran dan ketepatan data yang dimasukkan ke dalam Dapodik yang telah dikirimkan ke Kemdikbud.
Data tersebut akan berpengaruh pada data individu guru yang akan menjadi sumber data utama dalam pemberian aneka tunjangan. Dalam hal ini, peran kepala sekolah sangat diperlukan untuk menjamin kebenaran data guru yang telah dikirimkan, dengan membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak yang diserahkan ke dinas pendidikan setempat.
Guru berkewajiban untuk memastikan bahwa data yang telah dimasukkan ke dalam Dapodik sesuai dengan data individu yang dimiliki melalui laman www.info.gtk.kemdikbud.go.id, yang dapat dibuka pada aplikasi SimPKB.
Dalam Info GTK itu,akan ditampilkan data individu guru berdasarkan hasil validasi yang telah dilakukan, dan akan menampilkan pula nomor SK aneka tunjangan, yang menandakan bahwa guru tersebut layak dibayarkan aneka tunjangannya.
Untuk mencegah kesalahan data yang telah dimasukkan, guru diharapkan mengisi Dapodik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Apabila Info GTK menampilkan data yang tidak sesuai, data tersebut dapat diperbaiki melalui Dapodik.
Mengingat pentingnya keberlangsuangan data guru terkait tunjangan, baik terhadap tunjangan profesi maupun tunjangan khusus, guru sebaiknya selalu memastikan bahwa data individunya diperbarui.
Monday, November 27, 2017
Panduan Upload Data Siswa di BIOUN 2018
Bulan Oktober merupakan awal dari pendataan siswa kelas 12 (SMK), Kelas 9 (SMP), Kelas 6 (SD) untuk mengikuti Ujian Nasional Tahun 2018. Data yang perlu dipersiapkan sangat banyak sekali dan harus sesuai dengan kondisi yang ada, mulai dari nama, alamat, nomor ktp, nisn, tempat tanggal lahir, nama orang tua dan sebagainya, data ini dinamakan Data Nominatif.
Perlu diperhatikan dalam Data Nominatif yaitu datanya harus sama dengan ijazah jenjang sebelumnya, kalau ada perbedaan maka urusanya fatal.
Pendataan awal dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen, jadi usahakan data pada aplikasi dapodikdasmen divalidkan langsung, jika ada kesalahan atau perubahan segera secepatnya untuk membetulkan.
Setelah data dapodik diinput dan dilakukan syncronisasi, maka data tersebut akan masuk ke vervalpd, silahkan cek data siswa diverval pd, apakah ada siswa yang perlu diverval, belum punya NISN, NISN tidak valid dan data bermasalah, jika ada lakukan sesuai prosedur yang ada kalaupun toh ada aplikasi ketiga, pakai aja tidak apa-apa asalkan tidak merusak database dapodikdasmen sekolah anda.
Saya rasa mengenai data dapodik dan vervalpd anda sudah paham semua, karena pada pertemuan kali ini membahas tentang alur data calon peserta ujian nasional mulai dariDapodik >> Pdun >> Simulasi >> Ubk >> Bioun dan terakhir Ujian Nasional. Simak penjelasan selanjutnya.
Cara Upload Data Siswa ke Web BIOUN Online ?
SMK (https://biounsmk.kemdikbud.go.id/bioun2018)
SMA (https://biounsmama.kemdikbud.go.id/bioun2018)
SMP (http://biounsmp.kemdikbud.go.id/)
Caranya :
1. Download file Dz. yang di web PDUN (http://pdun.data.kemdikbud.go.id/)
>> Login pdun (akunnya bisa pake akun dapodik/kode registrasi)
>> Klik Calon Peserta UN
>> Urutkan Nomor Kursi
>> Klik Unduh File Calon Peserta UN, nanti file yang terunduh akan berekstensi .Dz
2. Upload file .Dz ke web BIOUN
>> Login web Bioun Online ( akunnya bisa menghubungi dinas setempat)
>> Pilih Data Siswa
>> Pilih Database
>> Cari file Dz tadi (Pastikan file dz nya tidak ada embel-embel (1), (2), (3) dst di akhir namanya.
>> Klik Start Upload
>> Refresh browser atau klik F5 pada keyboard
>> Klik View Data Siswa
>> Maka Data siswa akan muncul
>> Berhasil
Thursday, August 31, 2017
Cara mengisi Plt Kepala Sekolah di Dapodik 2018
Jika kita mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2017, Maka mulai tahun pelajaran 2017/2018 Beban Kepala Sekolah sepenuhnya untuk Melaksanakan Tugas managerial, Pengembangan kewirausahaan, dan supervisi terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan. Kepala Sekolah tidak lagi diwajibkan untuk mengajar baik itu sebagai guru kelas maupun guru mapel sebagai syarat untuk memenuhi kekurangan 8 jam sebagai syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi.
Dengan adanya PP No. 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah tidak perlu lagi Khawatir untuk Mencari kekurangan 8 Jam. Bisa dikatakan JJM sebagai Kepala Sekolah menurut aturan tersebut sudah 24 Jam bukan lagi 18 Jam
Lantas Bagaimana Pengisisn JJM Kepala Sekolah di Dapodik 2018 Berikut Penjelasan singkat Pengisian JJM Kepala Sekolah Pada Dapodik 2018.
Kepala Sekolah tidak lagi DIWAJIBKAN untuk mengisi JJM di Pembelajaran di Menu Rombongan Belajar. Artinya KEPALA SEKOLAH TIDAK WAJIB MENGAJAR.
Boleh Mengajar di kelas dengan catatan di Sekolah Tersebut kekurangan Pendidik. Misal di Sekolah A hanya terdapat 5 Guru Kelas dan 1 Kepala Sekolah.
2. Dengan adana PP No. 19 Tahun 2017, otomatis ada perubahan terkait pengisian data di Aplikasi Dapodiknya. Untuk langkah2 pengisian Biodata Kepala Sekolah silahkan perhatikan gambar di bawah ini.
Berikut langkah-langkah Pengimputan PLT Kepala Sekolah di Dapodik 2018
1. di Menu GURU pilih PTK yang ditugaskan menjadi PLT
2. Klik edit/ubah dan isi jenis PTK menyesuaikan dengan Bidang Studi Profesinya - Simpan
3. di Menu Tugas Tambahan, klik Tambah dan pilih PLT Kepala Sekolah kemudian isikan Nomor SK serta TMT SK tersebut - Simpan.
Demikian Penjelasan singkat terkait Pengisian JJM Kepala Sekolah di Dapodik 2018 termasuk PLT Kepsek, Semoga dapat membantu.
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)


