Jika kita mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2017, Maka mulai tahun pelajaran 2017/2018 Beban Kepala Sekolah sepenuhnya untuk Melaksanakan Tugas managerial, Pengembangan kewirausahaan, dan supervisi terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan. Kepala Sekolah tidak lagi diwajibkan untuk mengajar baik itu sebagai guru kelas maupun guru mapel sebagai syarat untuk memenuhi kekurangan 8 jam sebagai syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi.
Dengan adanya PP No. 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah tidak perlu lagi Khawatir untuk Mencari kekurangan 8 Jam. Bisa dikatakan JJM sebagai Kepala Sekolah menurut aturan tersebut sudah 24 Jam bukan lagi 18 Jam
Lantas Bagaimana Pengisisn JJM Kepala Sekolah di Dapodik 2018 Berikut Penjelasan singkat Pengisian JJM Kepala Sekolah Pada Dapodik 2018.
Kepala Sekolah tidak lagi DIWAJIBKAN untuk mengisi JJM di Pembelajaran di Menu Rombongan Belajar. Artinya KEPALA SEKOLAH TIDAK WAJIB MENGAJAR.
Boleh Mengajar di kelas dengan catatan di Sekolah Tersebut kekurangan Pendidik. Misal di Sekolah A hanya terdapat 5 Guru Kelas dan 1 Kepala Sekolah.
2. Dengan adana PP No. 19 Tahun 2017, otomatis ada perubahan terkait pengisian data di Aplikasi Dapodiknya. Untuk langkah2 pengisian Biodata Kepala Sekolah silahkan perhatikan gambar di bawah ini.
Berikut langkah-langkah Pengimputan PLT Kepala Sekolah di Dapodik 2018
1. di Menu GURU pilih PTK yang ditugaskan menjadi PLT
2. Klik edit/ubah dan isi jenis PTK menyesuaikan dengan Bidang Studi Profesinya - Simpan
3. di Menu Tugas Tambahan, klik Tambah dan pilih PLT Kepala Sekolah kemudian isikan Nomor SK serta TMT SK tersebut - Simpan.
Demikian Penjelasan singkat terkait Pengisian JJM Kepala Sekolah di Dapodik 2018 termasuk PLT Kepsek, Semoga dapat membantu.
Tag :
Info Dapodik
0 Komentar untuk "Cara mengisi Plt Kepala Sekolah di Dapodik 2018"