Program-program pendidikan akan terlaksana secara tepat sasaran apabila data-data yang dibutuhkan tersaji secara cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus diperbarui (up to date). Jika itu terwujud, maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan.
Untuk merealisasikannya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengembangkan suatu sistem pendataan skala nasional terpadu, yaitu Data Pokok Kependidikan (Dapodik).
Dengan Dapodik, semua data guru yang akan diberikan aneka tunjangan sudah terintegrasi sehingga usulan data calon secara manual tidak lagi digunakan. Kebenaran dan keabsahan data guru yang dimasukkan ke dalam Dapodik, akan dimanfaatkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk melakukan pendataan dan verifikasi sehingga proses yang terkait dengan tunjangan profesi guru menjadi lebih mudah. Dari data yang ada di Dapodik itu, Ditjen GTK kemudian menentukan siapa guru yang berhak dan tidak berhak menerima aneka tunjangan, yang selanjutnya akan ditransfer ke dalam Sistem Informasi Tunjangan (Simtun).
Munculnya berbagai permasalahan yang dikeluhkan sebagian guru terkait Dapodik, menurut Ditjen GTK bersumber dari kurang pedulinya guru terhadap data yang dimasukkan ke dalam aplikasi yang ada.
Kemdikbud setiap tahun selalu menyempurnakan peraturan terkait penyaluranan aneka tunjangan kepada guru. Hal itu untuk menghindari terjadinya salah sasaran, dan memperbaiki hal-hal yang belum sempurna, walaupun secara keseluruhan mekanisme yang dijalankan selama ini sudah memperhatikan segala aspek yang terkait dengan penyaluran aneka tunjangan.
Karena itu, pembaharuan data Dapodik, sesuai dengan surat edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 25/D/SE/BP/2018, menjadi sangat penting. Pembaharuan data ini juga membutuhkan kepedulian guru. Karena untuk mengkonfirmasi keakuratan data, guru berperan penting terhadap kebenaran dan ketepatan data yang dimasukkan ke dalam Dapodik yang telah dikirimkan ke Kemdikbud.
Data tersebut akan berpengaruh pada data individu guru yang akan menjadi sumber data utama dalam pemberian aneka tunjangan. Dalam hal ini, peran kepala sekolah sangat diperlukan untuk menjamin kebenaran data guru yang telah dikirimkan, dengan membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak yang diserahkan ke dinas pendidikan setempat.
Guru berkewajiban untuk memastikan bahwa data yang telah dimasukkan ke dalam Dapodik sesuai dengan data individu yang dimiliki melalui laman www.info.gtk.kemdikbud.go.id, yang dapat dibuka pada aplikasi SimPKB.
Dalam Info GTK itu,akan ditampilkan data individu guru berdasarkan hasil validasi yang telah dilakukan, dan akan menampilkan pula nomor SK aneka tunjangan, yang menandakan bahwa guru tersebut layak dibayarkan aneka tunjangannya.
Untuk mencegah kesalahan data yang telah dimasukkan, guru diharapkan mengisi Dapodik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Apabila Info GTK menampilkan data yang tidak sesuai, data tersebut dapat diperbaiki melalui Dapodik.
Mengingat pentingnya keberlangsuangan data guru terkait tunjangan, baik terhadap tunjangan profesi maupun tunjangan khusus, guru sebaiknya selalu memastikan bahwa data individunya diperbarui.
Tag :
Info Guru
0 Komentar untuk "Tunjangan Guru Kemdikbud Menggunakan Dapodik "